Kebijakan Visa Indonesia
Kebijakan Visa Indonesia
Visa Turis ditujukan bagi para turis yang berkunjung ke Indonesia, bukan untuk imigran yang ingin bekerja dan tinggal dalam waktu yang cukup lama. Visa turis dibutuhkan oleh teman-teman atau keluarga yang datang untuk mengunjungi anda selama di Indonesia. Ada 3 kategori mengenai sistem visa turis.
Membayar visa-on-arrival (VOA) sistem bagi 52 warga negara di dunia :
Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Brazil, Bulgaria, Kamboja, Kanada, Siprus, Denmark, Mesir, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, iceland, India, Iran, Irlandia, Italia, Jepang, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luxemburg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, RRC Polandia, Portugal, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Africa Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Switzerland, Swedia, Suriname, Taiwan, Uni Emirat Arab, Inggris dan Amerika Serikat.
Biaya untuk visa turis selama 30-hari adalah US$25/orang dan US$10/orang untuk visa selama 3-hari.
Pengunjung dari negara-negara dengan layanan visa-on-arrival harus datang ke tempat khusus untuk mencap paspor mereka dengan on-arrival visa sebelum pergi ke meja perijinan imigrasi. Visa VOA TIDAK DAPAT DIPERPANJANG ATAU DIPERBAHARUI. Sebuah visa yang dikeluarkan pada saat kedatangan dapat diperpanjang hanya apabila dalam situasi tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau penyakit. Jika anda ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia anda harus keluar dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru.
Pembelian Visa memakan waktu 15-30 menit per pemohon, tergantung dari banyaknya pemohon. Pembayaran, melalui bank dan penukaran mata uang telah disiapkan untuk proses pembayaran. Paspor harus siap setidaknya enam bulan dari hari kedatangan. Pembayaran harus dilakukan pada saat kedatangan. Tiket pulang pergi harus ditunjukan pada saat kedatangan. Fasilitas visa on arrival hanya tersedia pada pintu gerbang internasional dibawa ini:
Bandar Udara :
Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Surabaya, Bali, Manado,Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Adisucipto di Yogyakarta, Adisumarmo di Solo, Selaparang di Mataram, Lombok, Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan, Hasanudddin di Makasar, Sulawesi dan Eltari di Kupang, Timor.
Pelabuhan :
Batam, Tanjung Uban (Bintan), Belawan (Medan), Sibolga (Sumatra), Dumai, Teluk Bayar (Padang, Sumatra), Padang Bai (Bali), Jayapura (Papua), Teluk Bayur (Padang, Sumatra), Bitung, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Mas (Semarang), Tenau (Kupang), Pare Pare (Sulawesi), Bintang Pura (Tanjung Pinang), dan Soekarno-Hatta (Makassar, Sulawesi)
Fasilitas Visa-gratis diperbolehkan kepada 11 warga negara yang pemerintahannya memperpanjang visa gratis kepada warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan Visa- gratis bebas tinggal jangka pendek.
Yang termasuk dalam ke 11 negara dan distrik administratif yang diperbolehkan mendapat fasilitas visa gratis selama 30-hari adalah : Brunei Darussalam, Chile,Hongkong, Macau, Malaysia, Morocco, Peru, Fillipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Pengunjung dengan fasilitas visa-gratis dapat langsung ke tempat perijinan imigrasi setelah mendarat. Paspor harus berlaku untuk minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan.Tiket pulang pergi harus ditunjukan saat kedatangan.
Warga dari negara-negara lain yang tidak termasuk dalam visa on arrival atau daftar visa gratis perlu untuk meminta visa untuk ke luar negeri (di negara mereka sendiri) sebelum memasuki Indonesia.
Warga dari negara manapun yang ingin tinggal lebih dari 30 hari harus memberlakukan visa yang sesuai (liburan atau bisnis) di kedutaan/konsulat Indonesia yang terdekat dengan mereka atau sebelum jalan-jalan di Indonesia. Agen wisata dapat mengatur secara cepat untuk kelompok, tanpa biaya tambahan dengan menunjukan kartu imigrasi yang lengkap, paspor dan pembayaran visa yang berlaku. Penumpang yang melewati batas waktu tinggal mereka dapat diproses secepat mungkin di bandara dengan membayar US$ 20 untuk setiap harinya selama melewati batas visa 30-hari mereka. Maskapai penerbangan yang mengalami kesulitan atau penundaan penerbangan dapat memberlakukan bagi penumpang mereka pembebasan dari membayar denda.
Kebijakan visa turis yang sekarang memotong jangka waktu untuk tingggal bagi para turis dari 60 hari sebelumnya menjadi 30 hari. Maka sekarang TIDAK MUNGKIN dapat tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari menggunakan visa turis.
Perhatian (perhitungan 30-hari)
Cara petugas imigrasi menghitung periode 30 hari adalah : kedatangan anda pada hari pertama dengan, misalnya, visa 30-hari, maka anda harus pergi pada hari ke 30 (bukan pada hari ke 31 atau hari pertama bulan depan, seperti yang anda mungkin pikirkan). Ini sebenarnya kebijaksaan mereka tentang bagaimana cara menghitung hari dan, setelah mengalami sendiri, saya mendapat pelajaran penting, untuk mengikuti aturan mereka tentang 30 hari.
Jika anda ingin tinggal di Indonesia LEBIH LAMA dari 30 hari, anda harus meninggalkan negara ini dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru. Orang pada umumnya terbang keSingapura atau Malaysia untuk melakukan ini. Tidak ada syarat tentang berapa lama anda harus di luar Indonesia, bahkan, anda dapat kembali pada hari yg sama jika anda ingin dan memohon visa baru pada saat anda datang di Indonesia.
Melewati batas Visa Anda
Melewati batas visa turis (atau visa apapun) adalah pelanggaran serius di Indonesia. Anda akan di tandai (tidak dapat memasuki Indonesia lagi selama satu tahun atau lebih) dan didenda $20-30/hari untuk setiap hari anda melewati batas visa dan dideportasi setelah anda dapat membayar dendanya. Denda maksimum karena melewati batas visa (lebih dari 60 hari) adalah Rp 25 juta dan 5 tahun di penjara. Anda akan ditahan di karantina imigrasi sampai anda dapat melunasi denda/telah ada keputusan untuk memulangkan anda. Tolong tanggapi ini dengan serius karena ini bukanlah salah satu masalah yang dapat dengan mudah anda selesaikan dengan uang suap.
Visa Policy to Indonesia
Tourist visas are only intended for tourists who are visiting Indonesia,not for expatriates intending to work and live for an extended period of time. Tourist visas will be needed by friends or family coming to visit you during your stay in Indonesia. There are 3 categories of tourist visa system.
Pay-for-visa-on-arrival (VOA) system for citizens of 52 nations :
Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Brazil, Bulgaria, Cambodia, Canada, Cyprus, Denmark,Egypt, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, iceland, India, Iran, Ireland, Italy, Japan, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luxembourg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Netherlands, New Zealand, Norway, Oman, People's Republic of China, Poland, Portugal, Qatar, Russia, Saudi Arabia, South Africa, South Korea, Spain, Switzerland, Sweden, Suriname, Taiwan, United Arab Emirates, United Kingdom, and the United States.
The cost of the 30-day (only) tourist visa is US$25/person for a 30-day visa and US$10/person for a 3-day visa.
Visitors from countries with visa-on-arrival facility will have to go to a special counter to have their passports stamped with the on-arrival visa before going to the immigration clearance desk. The VOA visa is NOT EXTENDABLE OR RENEWABLE. A visa issued on arrival can be extended only in extraordinary circumstances such as natural disasters, accident, or illness. If you want to stay in Indonesia longer than the 30 days you must exit and re-enter the country on a new tourist visa.
Visa purchasing takes 15-30 minutes per applicant, depending on the number of persons applying. Payment counters, a bank counter, and a money changer have been set up to process payments. Passport must be valid for at least six months from the date of arrival. Payment must be made on arrival. An onward or return trip ticket must be shown on arrival. The visa on arrival facility is only available at the following international gateways :
Airports :
Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Surabaya, Bali, Manado, Halim Perdana Kusuma in Jakarta, Adisucipto in Yogyakarta, Adisumarmo in Solo, Selaparang in Mataram, Lombok, Sepinggan in Balikpapan, Kalimantan, Hasanudddin in Makasar, Sulawesi, and Eltari in Kupang, Timor.
Seaports :
Batam, Tanjung Uban (Bintan), Belawan (Medan), Sibolga (Sumatra), Dumai,Teluk Bayar (Padang, Sumatra) Padang Bai (Bali), Jayapura (Papua), Teluk Bayar in (Padang, Sumatra), Bitung, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Mas (Semarang), Tenau (Kupang), Pare Pare (Sulawesi), Bintang Pura (Tanjung Pinang) and Soekarno-Hatta (Makassar, Sulawesi)
Visa-free facility is granted to the citizens of 11 countries whose governments extend visa free facility to Indonesian nationals would continue to enjoy short visa-free stays.
Included in the 11 countries and administrative districts that are granted the 30-day visa-free facility are : Brunei Darussalam, Chile, Hongkong Special Administrative Region, Macau Special Administrative Region, Malaysia, Morocco, Peru, Philippines, Singapore, Thailand and Vietnam.
Visitors with the visa-free facility will be able to proceed directly to the immigration clearance counter after deplaning. Passport must be valid for a minimum of six months from the date of arrival. Onward or return tickets must be shown on arrival.
Citizens of other countries not on the visa on arrival or visa free lists will be required to apply for a visa overseas (in their home country) before entering Indonesia. Citizens of any country wishing to stay more than 30 days must also apply for an appropriate visa (cultural visit/business) at their nearest Indonesian Embassy/Consulate before traveling to Indonesia. Tour agents are able to arrange express handling for groups at no additional charge by presenting the completed immigration cards,passports & applicable visa fee. Passengers who overstay their visa period for a short period of time can be processed immediately at the airport by paying US$ 20 for every day they overstayed their 30-day visa. Airlines that experience technical difficulties or delayed flights can apply for their passengers to be exempted from paying any overstay penalties.
The current tourist visa policy cuts the length of stay for tourist visas from the previous 60 days to 30 days. It is NO LONGER possible to stay in Indonesia more than 30 days on a tourist visa.
Caution (30-day counting)
The way they immigration officials count the 30-day period is: you arrive on the 1st day with, for instance, a 30-day visa, and you must leave on the 30th day (not the 31st or the first of the next month, as you might think). This is actually their policy for how to count the days. and, after getting burned once and learning my lesson,I see their point and follow their definition of 30 days. If you want to stay in Indonesia LONGER than 30 days, you must leave the country and re-enter on a new tourist visa. People commonly fly to Singapore or Malaysia for this.There is no stipulation on the time you must stay outside Indonesia, in fact, you can return the same day if you want and be issued a new visa upon your arrival in Indonesia.
Overstaying your Visa
Overstaying a tourist visa (or any visa) is a serious offense in Indonesia. You will be blacklisted (can not enter Indonesia again for a year or more) and fined $20-30/day for every day you overstayed your visa and then deported once you have paid the fine. The maximum fine for overstaying a visa (more than 60 days) is Rp 25 million and 5 years in jail. You will be kept at the immigration quarantine until you have paid the fee and/or the decision has been made to deport you. Please take this seriously as this is not one of those problems that you can easily bribe your way out of.
Visa Turis ditujukan bagi para turis yang berkunjung ke Indonesia, bukan untuk imigran yang ingin bekerja dan tinggal dalam waktu yang cukup lama. Visa turis dibutuhkan oleh teman-teman atau keluarga yang datang untuk mengunjungi anda selama di Indonesia. Ada 3 kategori mengenai sistem visa turis.
Membayar visa-on-arrival (VOA) sistem bagi 52 warga negara di dunia :
Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Brazil, Bulgaria, Kamboja, Kanada, Siprus, Denmark, Mesir, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, iceland, India, Iran, Irlandia, Italia, Jepang, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luxemburg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, RRC Polandia, Portugal, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Africa Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Switzerland, Swedia, Suriname, Taiwan, Uni Emirat Arab, Inggris dan Amerika Serikat.
Biaya untuk visa turis selama 30-hari adalah US$25/orang dan US$10/orang untuk visa selama 3-hari.
Pengunjung dari negara-negara dengan layanan visa-on-arrival harus datang ke tempat khusus untuk mencap paspor mereka dengan on-arrival visa sebelum pergi ke meja perijinan imigrasi. Visa VOA TIDAK DAPAT DIPERPANJANG ATAU DIPERBAHARUI. Sebuah visa yang dikeluarkan pada saat kedatangan dapat diperpanjang hanya apabila dalam situasi tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau penyakit. Jika anda ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia anda harus keluar dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru.
Pembelian Visa memakan waktu 15-30 menit per pemohon, tergantung dari banyaknya pemohon. Pembayaran, melalui bank dan penukaran mata uang telah disiapkan untuk proses pembayaran. Paspor harus siap setidaknya enam bulan dari hari kedatangan. Pembayaran harus dilakukan pada saat kedatangan. Tiket pulang pergi harus ditunjukan pada saat kedatangan. Fasilitas visa on arrival hanya tersedia pada pintu gerbang internasional dibawa ini:
Bandar Udara :
Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Surabaya, Bali, Manado,Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Adisucipto di Yogyakarta, Adisumarmo di Solo, Selaparang di Mataram, Lombok, Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan, Hasanudddin di Makasar, Sulawesi dan Eltari di Kupang, Timor.
Pelabuhan :
Batam, Tanjung Uban (Bintan), Belawan (Medan), Sibolga (Sumatra), Dumai, Teluk Bayar (Padang, Sumatra), Padang Bai (Bali), Jayapura (Papua), Teluk Bayur (Padang, Sumatra), Bitung, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Mas (Semarang), Tenau (Kupang), Pare Pare (Sulawesi), Bintang Pura (Tanjung Pinang), dan Soekarno-Hatta (Makassar, Sulawesi)
Fasilitas Visa-gratis diperbolehkan kepada 11 warga negara yang pemerintahannya memperpanjang visa gratis kepada warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan Visa- gratis bebas tinggal jangka pendek.
Yang termasuk dalam ke 11 negara dan distrik administratif yang diperbolehkan mendapat fasilitas visa gratis selama 30-hari adalah : Brunei Darussalam, Chile,Hongkong, Macau, Malaysia, Morocco, Peru, Fillipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Pengunjung dengan fasilitas visa-gratis dapat langsung ke tempat perijinan imigrasi setelah mendarat. Paspor harus berlaku untuk minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan.Tiket pulang pergi harus ditunjukan saat kedatangan.
Warga dari negara-negara lain yang tidak termasuk dalam visa on arrival atau daftar visa gratis perlu untuk meminta visa untuk ke luar negeri (di negara mereka sendiri) sebelum memasuki Indonesia.
Warga dari negara manapun yang ingin tinggal lebih dari 30 hari harus memberlakukan visa yang sesuai (liburan atau bisnis) di kedutaan/konsulat Indonesia yang terdekat dengan mereka atau sebelum jalan-jalan di Indonesia. Agen wisata dapat mengatur secara cepat untuk kelompok, tanpa biaya tambahan dengan menunjukan kartu imigrasi yang lengkap, paspor dan pembayaran visa yang berlaku. Penumpang yang melewati batas waktu tinggal mereka dapat diproses secepat mungkin di bandara dengan membayar US$ 20 untuk setiap harinya selama melewati batas visa 30-hari mereka. Maskapai penerbangan yang mengalami kesulitan atau penundaan penerbangan dapat memberlakukan bagi penumpang mereka pembebasan dari membayar denda.
Kebijakan visa turis yang sekarang memotong jangka waktu untuk tingggal bagi para turis dari 60 hari sebelumnya menjadi 30 hari. Maka sekarang TIDAK MUNGKIN dapat tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari menggunakan visa turis.
Perhatian (perhitungan 30-hari)
Cara petugas imigrasi menghitung periode 30 hari adalah : kedatangan anda pada hari pertama dengan, misalnya, visa 30-hari, maka anda harus pergi pada hari ke 30 (bukan pada hari ke 31 atau hari pertama bulan depan, seperti yang anda mungkin pikirkan). Ini sebenarnya kebijaksaan mereka tentang bagaimana cara menghitung hari dan, setelah mengalami sendiri, saya mendapat pelajaran penting, untuk mengikuti aturan mereka tentang 30 hari.
Jika anda ingin tinggal di Indonesia LEBIH LAMA dari 30 hari, anda harus meninggalkan negara ini dan masuk kembali dengan menggunakan visa turis yang baru. Orang pada umumnya terbang keSingapura atau Malaysia untuk melakukan ini. Tidak ada syarat tentang berapa lama anda harus di luar Indonesia, bahkan, anda dapat kembali pada hari yg sama jika anda ingin dan memohon visa baru pada saat anda datang di Indonesia.
Melewati batas Visa Anda
Melewati batas visa turis (atau visa apapun) adalah pelanggaran serius di Indonesia. Anda akan di tandai (tidak dapat memasuki Indonesia lagi selama satu tahun atau lebih) dan didenda $20-30/hari untuk setiap hari anda melewati batas visa dan dideportasi setelah anda dapat membayar dendanya. Denda maksimum karena melewati batas visa (lebih dari 60 hari) adalah Rp 25 juta dan 5 tahun di penjara. Anda akan ditahan di karantina imigrasi sampai anda dapat melunasi denda/telah ada keputusan untuk memulangkan anda. Tolong tanggapi ini dengan serius karena ini bukanlah salah satu masalah yang dapat dengan mudah anda selesaikan dengan uang suap.
Visa Policy to Indonesia
Tourist visas are only intended for tourists who are visiting Indonesia,not for expatriates intending to work and live for an extended period of time. Tourist visas will be needed by friends or family coming to visit you during your stay in Indonesia. There are 3 categories of tourist visa system.
Pay-for-visa-on-arrival (VOA) system for citizens of 52 nations :
Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Brazil, Bulgaria, Cambodia, Canada, Cyprus, Denmark,Egypt, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, iceland, India, Iran, Ireland, Italy, Japan, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luxembourg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Netherlands, New Zealand, Norway, Oman, People's Republic of China, Poland, Portugal, Qatar, Russia, Saudi Arabia, South Africa, South Korea, Spain, Switzerland, Sweden, Suriname, Taiwan, United Arab Emirates, United Kingdom, and the United States.
The cost of the 30-day (only) tourist visa is US$25/person for a 30-day visa and US$10/person for a 3-day visa.
Visitors from countries with visa-on-arrival facility will have to go to a special counter to have their passports stamped with the on-arrival visa before going to the immigration clearance desk. The VOA visa is NOT EXTENDABLE OR RENEWABLE. A visa issued on arrival can be extended only in extraordinary circumstances such as natural disasters, accident, or illness. If you want to stay in Indonesia longer than the 30 days you must exit and re-enter the country on a new tourist visa.
Visa purchasing takes 15-30 minutes per applicant, depending on the number of persons applying. Payment counters, a bank counter, and a money changer have been set up to process payments. Passport must be valid for at least six months from the date of arrival. Payment must be made on arrival. An onward or return trip ticket must be shown on arrival. The visa on arrival facility is only available at the following international gateways :
Airports :
Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Surabaya, Bali, Manado, Halim Perdana Kusuma in Jakarta, Adisucipto in Yogyakarta, Adisumarmo in Solo, Selaparang in Mataram, Lombok, Sepinggan in Balikpapan, Kalimantan, Hasanudddin in Makasar, Sulawesi, and Eltari in Kupang, Timor.
Seaports :
Batam, Tanjung Uban (Bintan), Belawan (Medan), Sibolga (Sumatra), Dumai,Teluk Bayar (Padang, Sumatra) Padang Bai (Bali), Jayapura (Papua), Teluk Bayar in (Padang, Sumatra), Bitung, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Mas (Semarang), Tenau (Kupang), Pare Pare (Sulawesi), Bintang Pura (Tanjung Pinang) and Soekarno-Hatta (Makassar, Sulawesi)
Visa-free facility is granted to the citizens of 11 countries whose governments extend visa free facility to Indonesian nationals would continue to enjoy short visa-free stays.
Included in the 11 countries and administrative districts that are granted the 30-day visa-free facility are : Brunei Darussalam, Chile, Hongkong Special Administrative Region, Macau Special Administrative Region, Malaysia, Morocco, Peru, Philippines, Singapore, Thailand and Vietnam.
Visitors with the visa-free facility will be able to proceed directly to the immigration clearance counter after deplaning. Passport must be valid for a minimum of six months from the date of arrival. Onward or return tickets must be shown on arrival.
Citizens of other countries not on the visa on arrival or visa free lists will be required to apply for a visa overseas (in their home country) before entering Indonesia. Citizens of any country wishing to stay more than 30 days must also apply for an appropriate visa (cultural visit/business) at their nearest Indonesian Embassy/Consulate before traveling to Indonesia. Tour agents are able to arrange express handling for groups at no additional charge by presenting the completed immigration cards,passports & applicable visa fee. Passengers who overstay their visa period for a short period of time can be processed immediately at the airport by paying US$ 20 for every day they overstayed their 30-day visa. Airlines that experience technical difficulties or delayed flights can apply for their passengers to be exempted from paying any overstay penalties.
The current tourist visa policy cuts the length of stay for tourist visas from the previous 60 days to 30 days. It is NO LONGER possible to stay in Indonesia more than 30 days on a tourist visa.
Caution (30-day counting)
The way they immigration officials count the 30-day period is: you arrive on the 1st day with, for instance, a 30-day visa, and you must leave on the 30th day (not the 31st or the first of the next month, as you might think). This is actually their policy for how to count the days. and, after getting burned once and learning my lesson,I see their point and follow their definition of 30 days. If you want to stay in Indonesia LONGER than 30 days, you must leave the country and re-enter on a new tourist visa. People commonly fly to Singapore or Malaysia for this.There is no stipulation on the time you must stay outside Indonesia, in fact, you can return the same day if you want and be issued a new visa upon your arrival in Indonesia.
Overstaying your Visa
Overstaying a tourist visa (or any visa) is a serious offense in Indonesia. You will be blacklisted (can not enter Indonesia again for a year or more) and fined $20-30/day for every day you overstayed your visa and then deported once you have paid the fine. The maximum fine for overstaying a visa (more than 60 days) is Rp 25 million and 5 years in jail. You will be kept at the immigration quarantine until you have paid the fee and/or the decision has been made to deport you. Please take this seriously as this is not one of those problems that you can easily bribe your way out of.